TAHAPAN DAN CARA PENYUSUNAN RKPDes TAHUN 2019 DENGAN MENCERMATI RPJMDes - a3diva -->

TAHAPAN DAN CARA PENYUSUNAN RKPDes TAHUN 2019 DENGAN MENCERMATI RPJMDes


Didalam proses dan cara penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPdes), Pemerintah desa Memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa Untuk Melaksanakan MUSDes dalam hal penjabaran dari RPJM  Dengan mengikut sertakan Masyarakat desa Berupa Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda, Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Puskesmas Di Kecamatan Untuk Menyepakati Hasil musyawarah Desa Bersama.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdus) menyangkut penyusunan Rencana Desa Didalam Pembangunan Desa Ditahun Depan. Hasil Kesepakatan Musdes Wajib ditungkan didalam Berita acara untuk dijadikan pedoman bagi pemerintah desa  dalam pelaksanaan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan
Baca Juga Tugas Dan Fungsi BPD

TAHAPAN DAN CARA PENYUSUNAN RKPDes TAHUN 2019 DENGAN MENCERMATI RPJMDes

Pemerintah desa dalam peenyusun RKPDes yang merupakan penjabaran RPJMDes sesuai informasi Pemerintah Kabupaten yang keterkaitan  melalui Pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang dimulai pada Bulan Juli Tahun berjalan dan di  Buatkan Peraturan Desa Paling lambat Akhir Bulan Setember. Didalam penyusunan RKPDes Kepala Desa Wajib mengikutsertakan Masyarakat Desa Dengan melalui tahapan – tahapan :

MUSDES :
1. mencermati ulang dokumen RPJM Desa; dan mungusulkan kembali usulan yang tidak  dilaksanakan di tahun kemarin
2. menyepakati hasil pencermatan dokumen RPJM Desa; &
3. membentuk tim verifikasi sesuai jenis kegiatan & keahlian yang berasal dari masyarakat atau SKPD kabupaten

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 orang dengan mengikutsertakan perempuan. Komposisi tim terdiri dari :
1. KADES selaku pembina;
2. SEKDES selaku ketua;
3. ketua LPM selaku sekretaris; dan
4. anggota berasal dari perangkat Desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat lainnya.

Tim penyusun ditetapkan dgn Keputusan Kepala Desa
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan :
1. Melakukan Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program atau kegiatan masuk ke         desa;
2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa (c) penyusunan rancangan RKP Desa; dan
3. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

Tim Penyusun Wajib mencermati kembali Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program atau Kegiatan Masuk ke Desa
Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan terkait:

Pagu Indikatif, pencermatan meliputi :
1. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
2. rencana alokasi dana Desa (ADD);
3. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten; dan
4. rencana bantuan keuangan dari APBD provinsi / kabupaten. Hasil pencermatan dituangkan ke FORMAT pagu indikatif Desa

Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi /
kabupaten yang masuk ke Desa, penyelarasan meliputi :
1. RENJA pemerintah kabupaten;
2. rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi/kab;
3. hasil penjaringan aspirasi masyarakat ol DPRD Kabupaten. Hasilpenyelarasan dituangkan ke dalamFORMAT kegiatan pembangunan yang masukkeDesa.

Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusunan RKPDesa mencermati skala prioritas usulan rencanakegiatan pembangunanDesa untuk satu tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMDes. Nah dari Hasil pencermatan menjadi dasar dan tolak ukur dalam penyusunan rancangan RKPDes

Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan rancangan RKPDesa berpedoman kepada :
1. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
2. pagu indikatif Desa;
3. pendapatan asli Desa;
4. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten;
5. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten;
6. hasil pencermatan ulang dokumen RPJMDesa;
7. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Hasil penyusunanRancangan RKPDesa dituangkan kedalamFORMAT rancangan RKPDesa. Rancangan RKPDes paling sedikit berisi uraian :
1. evaluasi pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya;
2. prioritasprogram,kegiatan, dan anggaranDesa yangdikelola oleh Desa;
3. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
4. rencana program,kegiatan, dananggaran Desayang dikelola olehDesa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi / kabupaten; dan
5. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa atau unsur masyarakat Desa. PEMDES dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur utk dimasukkan ke dalam rancangan RKPDesa.

Tenaga ahli dpt berasal dari masyarakat desa, SKPD Kab yg membidangi pembangunan infrastruktur atau tenaga pendamping profesional. Tim penyusun RKPDesa membuat berita acara terkait penyusunan rancangan RKPDesa.Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui MUSRENBANGDes
Kepala Desa Musrenbangdes yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDesa, diikuti oleh PEMDES, BPD, dan unsur masyarakat. Hasil kesepakatan Musrenbangdes dituangkan dalam berita acara.

Penetapan dan perubahan RKPDesa
Penetapan RKP Desa
KADES mengarahkan Tim penyusun RKPDesa melakukan perbaikan rancangan RKPDesa berdasarkan hasil kesepakatan musrenbangdes. KADES menyusun rancangan PERDES tentang RKPDesa yg dilampiri rancangan RKPDes & selanjutnya dibahas & disepakati bersama oleh KADES & BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa.

Perubahan RKP Desa

Terjadi peristiwa khusus (bencana alam, dll) maka KADES melaksanakan kegiatan:
1. berkoordinasi dgn pemerintah kabupaten yg mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
2. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKPDesa yg terkena dampak terjadinya peristiwa
3. khusus;
4. menyusun rancangan keg. yg disertai rencana kegiatan & RAB; dan
5. menyusun rancangan RKPDesa perubahan.

Perubahan mendasar atas kebijakan maka KADES melaksanakan kegiatan:
1. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi / kabupaten;
2. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi / kabupaten;
3. menyusun rancanganKegiatan yang disertai rencana kegiatan danRAB; dan
4. menyusun rancangan RKP Desa perubahan. Perubahan RKPDes dibahas& disepakatiDalam Musrenbangdes & selanjutnya ditetapkanDengan peraturan Desa.

Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa
KepalaDesa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepadaBupati melalui camatPaling lambat 31 Desember tahun berjalan dan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten. hasil pembahasan daftar usulan RKP diterima oleh PEMDES setelah diselenggarakannya MUSRENBANG di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya, paling lambat bulan Juli tahun berikutnya.

Artikel Ini Bersumber ALUR PENYUSUNAN RKPDes MELALUI MUSDES OLEH BPD SESUAI PERMENDES NO. 2 THN 2015

Semoga Bermanfaat
Salam Berdesa
Mari Kita Membangun Desa





Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "TAHAPAN DAN CARA PENYUSUNAN RKPDes TAHUN 2019 DENGAN MENCERMATI RPJMDes"

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel