TAHAPAN DAN CARA PENYUSUNAN RKPDes TAHUN 2019 DENGAN MENCERMATI RPJMDes
Saturday, July 6, 2019
1 Comment
Didalam
proses dan cara penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPdes), Pemerintah desa
Memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa Untuk Melaksanakan MUSDes dalam hal
penjabaran dari RPJM Dengan mengikut
sertakan Masyarakat desa Berupa Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,
Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Puskesmas Di Kecamatan Untuk Menyepakati Hasil
musyawarah Desa Bersama.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Penyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdus) menyangkut
penyusunan Rencana Desa Didalam Pembangunan Desa Ditahun Depan. Hasil
Kesepakatan Musdes Wajib ditungkan didalam Berita acara untuk dijadikan pedoman
bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan paling lambat bulan
Juni tahun berjalan
Baca Juga Tugas Dan Fungsi BPD
Baca Juga Tugas Dan Fungsi BPD
Pemerintah
desa dalam peenyusun RKPDes yang merupakan penjabaran RPJMDes sesuai informasi
Pemerintah Kabupaten yang keterkaitan melalui Pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah Kabupaten,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang dimulai pada Bulan Juli Tahun
berjalan dan di Buatkan Peraturan Desa
Paling lambat Akhir Bulan Setember. Didalam penyusunan RKPDes Kepala Desa Wajib
mengikutsertakan Masyarakat Desa Dengan melalui tahapan – tahapan :
MUSDES :
1. mencermati
ulang dokumen RPJM Desa; dan mungusulkan kembali usulan yang tidak dilaksanakan di tahun kemarin
2. menyepakati
hasil pencermatan dokumen RPJM Desa; &
3. membentuk tim
verifikasi sesuai jenis kegiatan & keahlian yang berasal dari masyarakat
atau SKPD kabupaten
Pembentukan
Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa
membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang
dan paling banyak 11 orang dengan mengikutsertakan perempuan. Komposisi tim
terdiri dari :
1. KADES
selaku pembina;
2. SEKDES
selaku ketua;
3. ketua LPM
selaku sekretaris; dan
4. anggota
berasal dari perangkat Desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat lainnya.
Tim penyusun ditetapkan dgn Keputusan Kepala Desa
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan :
1. Melakukan Pencermatan
pagu indikatif desa dan penyelarasan program atau kegiatan masuk ke desa;
2. pencermatan
ulang dokumen RPJM Desa (c) penyusunan rancangan RKP Desa; dan
3. penyusunan
rancangan daftar usulan RKP Desa.
Tim Penyusun Wajib mencermati kembali Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program atau Kegiatan Masuk ke Desa
Kepala Desa
mendapatkan data dan informasi dari kabupaten paling lambat bulan Juli setiap
tahun berjalan terkait:
Pagu
Indikatif, pencermatan meliputi :
1. rencana
dana Desa yang bersumber dari APBN;
2. rencana
alokasi dana Desa (ADD);
3. rencana
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten; dan
4. rencana bantuan
keuangan dari APBD provinsi / kabupaten. Hasil pencermatan dituangkan ke FORMAT
pagu indikatif Desa
Rencana
program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi /
kabupaten
yang masuk ke Desa, penyelarasan meliputi :
1. RENJA pemerintah kabupaten;
2. rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi/kab;
3.
hasil penjaringan aspirasi masyarakat ol DPRD Kabupaten. Hasilpenyelarasan
dituangkan ke dalamFORMAT kegiatan pembangunan yang masukkeDesa.
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusunan RKPDesa mencermati skala prioritas usulan rencanakegiatan pembangunanDesa untuk satu tahun anggaran berikutnya sebagaimana
tercantum dalam dokumen RPJMDes. Nah dari Hasil pencermatan menjadi dasar dan tolak ukur dalam
penyusunan rancangan RKPDes
Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan rancangan RKPDesa berpedoman kepada :
1. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
2. pagu indikatif Desa;
3. pendapatan asli Desa;
4. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten;
5. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten;
6. hasil pencermatan ulang dokumen RPJMDesa;
7.
hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan hasil kesepakatan kerjasama Desa
dengan pihak ketiga.
Hasil
penyusunanRancangan RKPDesa dituangkan kedalamFORMAT rancangan RKPDesa.
Rancangan RKPDes paling sedikit berisi uraian :
1. evaluasi
pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya;
2. prioritasprogram,kegiatan, dan anggaranDesa yangdikelola oleh Desa;
3. prioritas
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama
antar-Desa dan pihak ketiga;
4. rencana
program,kegiatan, dananggaran Desayang dikelola olehDesa sebagai kewenangan
penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi / kabupaten; dan
5. pelaksana
kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa atau unsur masyarakat
Desa. PEMDES dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan
infrastruktur utk dimasukkan ke dalam rancangan RKPDesa.
Tenaga ahli
dpt berasal dari masyarakat desa, SKPD Kab yg membidangi pembangunan
infrastruktur atau tenaga pendamping profesional. Tim penyusun RKPDesa membuat
berita acara terkait penyusunan rancangan RKPDesa.Penyusunan Rencana
Pembangunan Desa Melalui MUSRENBANGDes
Kepala Desa
Musrenbangdes yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDesa,
diikuti oleh PEMDES, BPD, dan unsur masyarakat. Hasil kesepakatan Musrenbangdes
dituangkan dalam berita acara.
Penetapan dan perubahan RKPDesa
Penetapan
RKP Desa
KADES
mengarahkan Tim penyusun RKPDesa melakukan perbaikan rancangan RKPDesa
berdasarkan hasil kesepakatan musrenbangdes. KADES menyusun rancangan PERDES
tentang RKPDesa yg dilampiri rancangan RKPDes & selanjutnya dibahas &
disepakati bersama oleh KADES & BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa
tentang RKP Desa.
Perubahan
RKP Desa
Terjadi
peristiwa khusus (bencana alam, dll) maka KADES melaksanakan kegiatan:
1. berkoordinasi
dgn pemerintah kabupaten yg mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian
khusus;
2. mengkaji ulang
kegiatan pembangunan dalam RKPDesa yg terkena dampak terjadinya peristiwa
3. khusus;
4. menyusun
rancangan keg. yg disertai rencana kegiatan & RAB; dan
5. menyusun
rancangan RKPDesa perubahan.
Perubahan
mendasar atas kebijakan maka KADES melaksanakan kegiatan:
1. mengumpulkan
dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi
/ kabupaten;
2. mengkaji ulang
kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi / kabupaten;
3. menyusun
rancanganKegiatan yang disertai rencana kegiatan danRAB; dan
4. menyusun
rancangan RKP Desa perubahan. Perubahan RKPDes dibahas& disepakatiDalam
Musrenbangdes & selanjutnya ditetapkanDengan peraturan Desa.
Pengajuan
Daftar Usulan RKP Desa
KepalaDesa
menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepadaBupati melalui camatPaling lambat
31 Desember tahun berjalan dan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah
perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten. hasil pembahasan daftar usulan
RKP diterima oleh PEMDES setelah diselenggarakannya MUSRENBANG di kecamatan
pada tahun anggaran berikutnya, paling lambat bulan Juli tahun berikutnya.
Artikel Ini
Bersumber ALUR PENYUSUNAN RKPDes MELALUI MUSDES OLEH BPD SESUAI PERMENDES NO. 2 THN
2015
Semoga
Bermanfaat
Salam
Berdesa
Mari Kita
Membangun Desa
👍🏼
ReplyDelete