LKPPD LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018 - a3diva -->

LKPPD LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018


LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA AKHIR TAHUN (LKPPD) 

          Dalam Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pelerintah Desa (LKPPD) Tahunan  Kepala Desa Wajib Menyampaikan Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Kegiatan ini harus dihadiri Oleh Anggota BPD, LPM dan seluruh perangkat desa. Banyak Diantara desa-desa pelosok yang sering mengabaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa.

LKPPD LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018

                Padahal kepala desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelnggaraan Pemerintah Desa Guna Mengetahui Apa – apa saja yang sudah dilaksanakan oleh kepala desa selama kurun waktu Satu tahun. Mengutip dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa BAB III Laporan Kepala Desa bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

              Adapun hal-hal yang harus di sampaikan Pemerintah Desa Dalam Hal ini Kepala desa kepada BPD yaitu hal yang berhubungan dengan bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan. Hal Ini Perlu di perhatikan bagi Pengawas Pemerintah desa Atau Kepala desa yaitu BPD. 

            Dalam Penyampainnya Laporan Keterangan  Penyelenggaraan Pelerintah Desa (LKPPD) BPD Harus Jeli dalam Hal Menyikapi Laporan Tersebut. Penting Bagi BPD Karena Pencapain Kinerja Kepala desa dapat dilihat Dari  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pelerintah Desa (LKPPD) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dapat melihat sejauh mana Kinerja kepala desa dari rumusan RPJMdes Dan RKPDes yang sudah di susun melalui Musyawarah dusun Bahkan Musyawarah desa.

          Dengan Demikian Dari laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa (LKPPD) Dilaksanakan Musyawarah yang menghadirkan BPD, LPM dan Masyarakat Di Desa. Merujuk Pada Laporan transparansi Kepala Desa Ke Badan Permusyawaratan desa. Dari Laporan Tersebut Kepala desa Juga Wajib Menyampikan Laporan Keterangan  Penyelenggaraan Pelerintah Desa (LKPPD)  tersebut Kepada Masyarakat Luas Dan Kepada Bupati.
            Kiranya Badan Permusyawaratan Desa Harus Proaktiv Bersama – sama LPM dan Masyarakat  Dalam Menyikapi Kinerja Pemerintah desa Atau Kepala Desa selama Pelaksanaan Pemerintahannya.

Ini Adalah Contoh LKPPD
Semoga Bermanfaat.
Salam Berdesa.








Berlangganan update artikel terbaru via email:

3 Responses to "LKPPD LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018 "

  1. Replies
    1. Sementara dibuatkan
      sertakan alamat emailmu pasti di balas

      Delete
    2. saya sudah sertatak untuk mengunduh contoh filenya
      klik di contoh file

      Delete

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel