TUGAS DAN FUNGSI BPD - a3diva -->

TUGAS DAN FUNGSI BPD

PERAN DAN TUGAS  BPD
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA



TUGAS DAN FUNGSI BPD

DASAR HUKUM
ü   UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Pasal 55 s/d Pasal 65)
ü    PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BPD
ü    PERMENDESA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN MUSYAWARAH DESA
ü    PERDA KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG BPD
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ü   BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemeritahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetepkan secara demokratis
ü   Jumlah anggota BPD 5 Orang dan paling banyak 9 Orang
ü   Penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa
ü  UNGSI BPD
ü   Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
ü   Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
ü   Melakukan Pengawasan terhadap Kinerja Kepala
PERAN BPD DALAM MUSDES
·         Persiapan
ü   Memastikan semua kelompok masyarakat memetakan kebutuhannya secara partisipatif
ü   Melakukan penilaian  terhadap pembangunan

·         Pelaksanaan
ü  PD Memimpin penyelenggaraan MusDesa


Pasca MusDes
ü  Memastikan Prioritas Belanja yang telah ditetapkan dalam MusDes dilaksanakan oleh Pemerintah Desa
ü  PERAN BPD DALAM PILKADES
ü  Membentuk Panitia PILKADES dan PILKADES Antar Waktu
ü  Menetapkan Panitia PILKADES
ü  Membentuk Panitia PILKADES dan PILKADES Antar Waktu

PERAN BPD DALAM PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RANCANGAN PERDES
ü  Kades Mengusulkan Rancangan PERDES Kepada BPD
ü  BPD Membahas dalam Rapat BPD  Maksimal 10 Hari  setelah diusulakan
ü  BPD bersama Kades Membahas Maks 30 hari setelah Rapat BPD
ü  BPD bersama Kades Membahas dan Menyepakati Rancanagan PERDES
ü  Kades Mengajukan Rancangan PERDES Kepada Bupati Melalui Camat
PERAN BPD DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA
ü  Pengawasan Meliputi : PERENCANAAN, PELAKSANAN DAN PELAPORAN KEGIATAN
ü  Hasil Pengawasan dituangkan dalam Laporan Kinerja BPD
PERAN BPD DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN HARMONIS ANTAR LEMBAGA DI DESA
ü  BPD dapat mengusulkan membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa (FKAKD)
ü  FKAKD ditetapkan dengan SK Kepala Desa
ü  FKAKD berfungsi sebagai forum untuk menyepakati dan menyelesaikan masalah aktual yang ada di Desa

Semoga bermanfaat…


·         


Berlangganan update artikel terbaru via email:

ARTIKEL SAAT INI "TUGAS DAN FUNGSI BPD"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel