TUGAS DAN FUNGSI BPD
Monday, May 6, 2019
Add Comment
PERAN DAN TUGAS BPD
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DASAR HUKUM
ü
UNDANG –
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Pasal 55 s/d Pasal 65)
ü
PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BPD
ü
PERMENDESA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN
MUSYAWARAH DESA
ü
PERDA
KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG BPD
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ü
BPD
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemeritahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetepkan secara
demokratis
ü
Jumlah
anggota BPD 5 Orang dan paling banyak 9 Orang
ü
Penetapan
jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa
ü
UNGSI BPD
ü
Membahas
dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
ü
Menampung
dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
ü
Melakukan
Pengawasan terhadap Kinerja Kepala
PERAN BPD DALAM MUSDES
· Persiapan
ü
Memastikan
semua kelompok masyarakat memetakan kebutuhannya secara partisipatif
ü
Melakukan
penilaian terhadap pembangunan
· Pelaksanaan
ü
PD Memimpin penyelenggaraan MusDesa
Pasca MusDes
ü
Memastikan Prioritas Belanja yang telah
ditetapkan dalam MusDes dilaksanakan oleh Pemerintah Desa
ü
PERAN BPD DALAM PILKADES
ü
Membentuk Panitia PILKADES dan PILKADES Antar
Waktu
ü
Menetapkan Panitia PILKADES
ü
Membentuk Panitia PILKADES dan PILKADES Antar
Waktu
PERAN BPD DALAM PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RANCANGAN PERDES
ü
Kades Mengusulkan Rancangan PERDES Kepada BPD
ü
BPD Membahas dalam Rapat BPD Maksimal 10 Hari setelah diusulakan
ü
BPD bersama Kades Membahas Maks 30 hari setelah
Rapat BPD
ü
BPD bersama Kades Membahas dan Menyepakati
Rancanagan PERDES
ü
Kades Mengajukan Rancangan PERDES Kepada Bupati
Melalui Camat
PERAN BPD DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA
ü
Pengawasan Meliputi : PERENCANAAN, PELAKSANAN
DAN PELAPORAN KEGIATAN
ü
Hasil Pengawasan dituangkan dalam Laporan
Kinerja BPD
PERAN BPD DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN HARMONIS ANTAR LEMBAGA
DI DESA
ü
BPD dapat mengusulkan membentuk Forum Komunikasi
Antar Kelembagaan Desa (FKAKD)
ü
FKAKD ditetapkan dengan SK Kepala Desa
ü
FKAKD berfungsi sebagai forum untuk menyepakati
dan menyelesaikan masalah aktual yang ada di Desa
Semoga bermanfaat…
·
ARTIKEL SAAT INI "TUGAS DAN FUNGSI BPD"
Post a Comment