LKPJ LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA AKHIR MASA JABATAN - a3diva -->

LKPJ LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA AKHIR MASA JABATAN

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (B P D)
DESA TAMBOO KECAMATAN TILONGKABILA
KABUPATEN BONE BOLANGO
                                    NOMOR : 01 /BPD-DT/TKBL/2017
T E N T A N G
LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA (LKPJ)
AKHIR TAHUN 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBOO


Menimbang      :    a.          bahwa berdasarkan pasal 55 huruf a, undang-undang                                       nomor 6 tahun 2014, dinyatakan bahwa Badan                                                                 Permusyawaratan Desa membahas dan menyepakati Laporan                                     Kegiatan Pertanggungjawaban Kepala Desa akhir tahun 2016;
                              b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tamboo tentang persetujuan atas Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Akhir Tahun 2016;

Mengingat:      1.    Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.        Undang – undangNomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2014 nomor 244, Tambahan lembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587);
3.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
4.         Undang-undang Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Provinsi  Gorontalo.
5.        Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.
6.        PeraturanPemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 nomro 123, tambahanLembaran Negara Republik Indonesia nomor 5539);
7.        Peraturan PemerintahNomor 60Tahun 2014Tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
8.        PeraturanPemerintah Nomor19 Tahun 2008 tentangKecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, tentang Pedoman  Peraturan Desa;
10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa:
12.    Peraturan Desa Tamboo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penetapan APBDes Perubahan

Memperkatikan     :     1.   Surat Kepala Desa Tamboo Nomor ............................................. Tentang Laporan Kegiatan Pertanggung jawaban Kepala Desa Tamboo tanggal ..... Januari 2017
                                         2.   Hasil kesimpulan Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa Tamboo Tanggal ... Januari 2017

MEMUTSKAN

Menetapkan   :    PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DESA (LKPJ) TAHUN 2016

KESATU               :    Menyetujui Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tamboo (LPKJ) akhir tahun 2016
Ditetapkan di       : Desa Tamboo
Pada Tanggal     : .... Januari 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                                                                                        ( BPD )

                                               
                                                                          .........................................


                                                                               
Tembusan :
1.      Bupati Bone Bolango
2.      Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Bone Bolango
3.      Camat Tilongkabila Kabupaten Bone bolango
4.      Arsip




BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (B P D)
DESA TAMBOO KECAMATAN TILONGKABILA
KABUPATEN BONE BOLANGO
BERITA ACARA
 RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA TAMBOO KECAMATAN TILONGKABILA
KABUPATEN BONE BOLANGO
NOMOR : ....../ BPD-DT/I/2017

TENTANG
PEMBAHASAN LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA (LKPJ) DESA TAMBOO TAHUN 2016

Pada hari ini ....................... Tanggal ................................ Bulan .......................... Tahun Dua Ribu Tujuh Belas bertempat di Tamboo telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tamboo, yang diajukan oleh Kepala Desa Tamboo.
Dalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa Tamboo ini telah diperoleh kesepakatan sebagai berikut : “ Menyetujui Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) Desa Tamboo Tahun 2016”
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.


Tamboo, .... Januari 2017
     BPD DESA TAMBOO
                 


                                                                                               Suwiro Machmud




LKPJ LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA  AKHIR MASA JABATAN




DAFTAR HADIR
Pembahasan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) DESA TAMBOO TAHUN 2016

NO
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
Suwiro Machmud
Ketua
1.
2
Irwan Daud
Wakil Ketua
2.
3
Suparman Mustapa
Sekretaris
3.
4
Nisna Djafar
Anggota
4.
5
Asmin Yademu
Anggota
5.


Tamboo, .... Januari 2017
     BPD DESA TAMBOO



                                                                                            ...........................












Berlangganan update artikel terbaru via email:

ARTIKEL SAAT INI "LKPJ LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA AKHIR MASA JABATAN"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel