KEPALA DUSUN MEMILIKI HAK DAN KEWAJIBAN 2019 - a3diva -->

KEPALA DUSUN MEMILIKI HAK DAN KEWAJIBAN 2019


Kepala Dusun Atau Disingkat Kadus Adalah Kepala Wilayah Yang Merupakan Perpanjangan Tangan Dari kepala Desa. Dari Sekian Tugas Kepala Desa Melekat Pada Kepala Dusun dalam hal ini juga dibantu oleh ketua Rt di wilayahnya. Dalam Tugasnya Berupa   membantu pemerintahan Desa, pembangunan, pembinaan dan juga pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun,

tugas dan tanggung jawab kepala dusun KEPALA DUSUN MEMILIKI HAK DAN KEWAJIBAN 2019

Pada dasarnya kepala dusun mengacu dari undang – undang desa dan aturan yang mencakup kepala wilayah, turunannya yaitu permendagri no 84 tahun 2015 secara rinci menjelaskan tenteng tugas dan fungsi kepala dusun. Kepala dusun yang merupakan orang yang dipilih langsung oleh kepala desa atau dipilih langsung melalui musyawarah tungkat dusun. Dipilihnya kepala dusun adanya beberapa alasan, diantaranya karena Jika  dipilih karena mungkin beliu adalah tokoh masyarakat, atau orang yang berpengaruh di wilayahnya. Kalau dalam hal tersebut diatas tidak ada maka jabatan kepala dusun dilakukan melalui seleksi sesuai dengan mekanisme yang ada.

Ada yang bertanya Apakah wajib kepala dusun untuk ngantor? Dalam menjalankan tugasnya Kepala dusun Harus memiliki kantor, jika kepala dusun tidak memiliki kantor di wilayahnya maka melalui kebijakan kepala desa, kepala dusun ngantornya dikantor kepala desa dan ini merupakan suatu kewajiban bagi kepala dusun untuk ngantor.
Selain itu kepala dusun diwajibkan aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala wilayah, kenapa demikian? Karena kepala dusun mendapat hak berupa gaji yang sama dengan perangkat desa lainnya maka tidak ada alasan untuk kepala dusun melepaskan kewajibannya sementara dia memiliki hak atas gaji yang dia peroleh setiap bulannya. Bahkan sesuai permendagri Nomor 20 tahun 2018 Bersama PPKD menjadi bagian dari tim pengelola kegiatan (TPK) dengan melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Didalan Pengelolaan Keuangan desa. Yang tentunya kepala dusun dal hal tersebut mendapatkan isentif tambahan.

Adapun Tugas Dari Kepala Dusun Yang Sudah Kita Ketaui Bersama Yaitu :

1.    Membina masyarakat agar terasa aman dan tertip
2.    Melakukan upaya Berupa perlindungan Terhadap masyarakatnya,
3.    Merupakan Bagian dari Motor Penggerak Kependudukan (Mobilisasi),
4.    Melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilahnya,
5.    Melakukan Pengawasan Pembangunan yang terletak di wilayahnya,
6.    Melakukan Pembinaan, Menumbuh kembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkunganya,
7.    Melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan.

Semoga artikel yang singkat inibermanfaat bagi kita.
Salam Berdesa……




Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "KEPALA DUSUN MEMILIKI HAK DAN KEWAJIBAN 2019"

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel