KEPALA DUSUN MEMILIKI HAK DAN KEWAJIBAN 2019
Friday, August 9, 2019
1 Comment
Kepala Dusun Atau Disingkat Kadus Adalah Kepala Wilayah
Yang Merupakan Perpanjangan Tangan Dari kepala Desa. Dari Sekian Tugas Kepala
Desa Melekat Pada Kepala Dusun dalam hal ini juga dibantu oleh ketua Rt di
wilayahnya. Dalam Tugasnya Berupa membantu pemerintahan Desa, pembangunan,
pembinaan dan juga pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun,
Pada dasarnya kepala dusun
mengacu dari undang – undang desa dan aturan yang mencakup kepala wilayah,
turunannya yaitu permendagri no 84 tahun 2015 secara rinci menjelaskan tenteng
tugas dan fungsi kepala dusun. Kepala dusun yang merupakan orang yang dipilih
langsung oleh kepala desa atau dipilih langsung melalui musyawarah tungkat
dusun. Dipilihnya kepala dusun adanya beberapa alasan, diantaranya karena Jika dipilih karena mungkin beliu adalah tokoh
masyarakat, atau orang yang berpengaruh di wilayahnya. Kalau dalam hal tersebut
diatas tidak ada maka jabatan kepala dusun dilakukan melalui seleksi sesuai
dengan mekanisme yang ada.
Ada yang bertanya Apakah wajib
kepala dusun untuk ngantor? Dalam menjalankan tugasnya Kepala dusun Harus
memiliki kantor, jika kepala dusun tidak memiliki kantor di wilayahnya maka melalui
kebijakan kepala desa, kepala dusun ngantornya dikantor kepala desa dan ini
merupakan suatu kewajiban bagi kepala dusun untuk ngantor.
Selain itu kepala dusun diwajibkan aktif dalam
melaksanakan tugasnya sebagai kepala wilayah, kenapa demikian? Karena kepala
dusun mendapat hak berupa gaji yang sama dengan perangkat desa lainnya maka
tidak ada alasan untuk kepala dusun melepaskan kewajibannya sementara dia
memiliki hak atas gaji yang dia peroleh setiap bulannya. Bahkan sesuai
permendagri Nomor 20 tahun 2018 Bersama PPKD menjadi bagian dari tim pengelola
kegiatan (TPK) dengan melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Didalan
Pengelolaan Keuangan desa. Yang tentunya kepala dusun dal hal tersebut
mendapatkan isentif tambahan.
Adapun
Tugas Dari Kepala Dusun Yang Sudah Kita Ketaui Bersama Yaitu :
1.
Membina masyarakat agar terasa aman dan tertip
2.
Melakukan upaya Berupa perlindungan Terhadap masyarakatnya,
3. Merupakan
Bagian dari Motor Penggerak Kependudukan (Mobilisasi),
4. Melakukan
Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilahnya,
5. Melakukan
Pengawasan Pembangunan yang terletak di wilayahnya,
6. Melakukan
Pembinaan, Menumbuh kembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkunganya,
7. Melakukan
pemberdayaan guna memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan.
Semoga artikel yang singkat inibermanfaat
bagi kita.
Salam Berdesa……
Kapan ini diterapkan ?
ReplyDelete