TUGAS DAN FUNGSI PPKD
Thursday, May 9, 2019
Add Comment
Seperti
Apa Tugas PPKD Di Desamu? Mari Kita lihat Sejenak Apa Itu PPKD “ Pelaksana
Pengelola Keuangan Desa”
Dalam Permendagri 20 / 2018 Hubungan
Kepala Desa
Kepala Kewilayahan dan TPK dan PPKD
Kepala Kewilayahan dan TPK dan PPKD
Kepala
Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik
Desa yang dipisahkan.
• Dalam melaksanakanKekuasaan PengelolaanKeuangan
Desa, kepalaDesa Menguasakan Sebagian KekuasaannyaKepada perangkat DesaSelaku PPKD.
•
Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan
kepala Desa.
• PPKD
terdiri atas:
1.
Sekretaris
Desa;
2.
Kaur dan Kasi; dan
3.
Kaur keuangan
1. Sekretaris
Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
Sekretaris
Desa mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan APB Desa;
b.
mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa
dan rancangan perubahan APB Desa;
c.
mengoordinasikan penyusunan rancangan
peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa;
d.
mengoordinasikan penyusunan rancangan
peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB
Desa;
e.
Menkoordinasikan tugasPerangkat Desa lainYang menjalankanTugas PPKD; dan
f.
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan
Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Sekretaris
Desa juga mempunyai tugas:
a.
melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan
DPAL;
b.
melakukan
verifikasi terhadap RAK Desa; dan
c.
melakukan
verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
2 2. Kaur
keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. Kaur keuangan mempunyai tugas:
a.
menyusun
RAK Desa; dan
b.
MelakukanPenatausahaan yangMeliputi MenerimaMenyimpan, menyetorkan/ membayar,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan PenerimaanPendapatan Desa dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
c.
Kaur
Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak pemerintah Desa.
3. Kaur dan Kasi bertugas
sebagai pelaksana kegiatan anggaran, Kaur dan Kasi mempunyai tugas:
a.
melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai
bidang tugasnya;
b.
melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang
tugasnya;
c.
mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d.
Menyusun
DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e.
menandatangani
perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan
yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f.
menyusun
laporanPelaksanaan kegiatan SesuaiBidang tugasnya untuk pertanggungjawaban
pelaksanaanAPB Desa.
g.
Pembagian
tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang
tugas masingmasing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2). Tim Pengelola KegiatanMempunyai tugas
Merencanakan,Mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan
swakelola. Agar TidakTerjadi tumpangTindih pekerjaan danTumpang tindih
kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan dibagi lagi menjadi 3 (tiga) Tim,
yaitu:
1.
Tim
Perencana
2.
Tim
Pelaksana; dan
3.
Tim
Pengawas
1. PERENCANAAN
1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;
2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;
o
RPJMDES
(6 TAHUN) à
LPPD AKHIR MASA JABATAN
·
RKPDES
(PER TAHUN) à
LPPD PER TAHUN
·
APBDES
(PER TAHUN) à
LKPJ PER TAHUN
·
SETIAP
TAHAPAN HADIR BPD DALAM MUSYAWARAH SEBAGAI PIMPINAN MUSYAWARAH
2.
PELAKSANAAN :
1.
PELAKSANA
KEGIATAN ANGGARAN (PKA)
A. KASI
(PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN dan atau PELAYANAN)
B. KAUR
PERENCANAAN
2.
TIM
PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
A. KADUS
B. LPM
C. PERWAKILAN MASYARAKAT
Dapat Dilihat Perbedaan :
• PTPKD (PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA
KEUANGAN DESA) à 113
/ 2014
1. KOORDINATOR : SEKRETARIS
2. PK (KASI)
3. BENDAHARA
• PPKD (PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN
DESA) à 20/2018
1. KOORDINATOR : SEKRETARIS
2. PK (KAUR PERENCANAAN DAN KASI)
3.
KAUR KEUANGAN
SPJ Berupa :
1.
Sptjb
2.
SPP
1
3.
SPP2
4.
NOTA
KWITANSI
5.
FAKTUR
PAJAK
6.
DOKUMENTASI/FOTO
TugasTim PengelolaKegiatan(TPK) Desa dalamProses
PengadaanAntara lain :
1.
Menyusun RAB
2.
Menyusun spesifikasi teknis barang/jasa jika
diperlukan
3.
Melaksanakan pembelian / pengadaan
4.
Memeriksa penawaran
5.
Melakukan negosiasi (tawar menawar)
6.
Menandatangani surat perjanjian (ketua TPK)
7.
Melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
8.
Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada
kepala desa
9.
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Setelah selesai 100%
kepada kepala desa
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB TIM PERENCANA
a. Didalam PenyusunanKerangka AcuanKerja (KAK) dimana dalamKAK iniDiuraikan:
1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;
2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;
Tim Perencana harusbetul-betul Memperhitungkan danMempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan
berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya,
peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus
benar-benarDiperhatikan Penyusunan jadwal RencanaPengadaan dilaksanakan
dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya
anggaran.
3) KeperluanBahan Berupa material atau
JasaLainnya seperti peralatan atau suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,Ini harus dijelaskan
secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara
bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim PerencanaMengangkat TenagaAhli berupa konsultan atauOrang yang dianggapAhli dalam perencanaan pekerjaan
dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian BelanjaBarangJasa nomorRekening
2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)
Dalam hal diperlukanTenaga ahli perseoranganTertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa
tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4) Rincian biaya pekerjaan;
Rincian biaya pekerjaan ini dapat DiartikanSebagai RincianAnggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya Pengadaanatau BiayaSewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.
Rincian biaya pekerjaan ini dapat DiartikanSebagai RincianAnggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya Pengadaanatau BiayaSewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.
5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;
(nama Pekerjaan sepertiPembuatan sumur, jalanLingkungan dan lain sebagainya)
(nama Pekerjaan sepertiPembuatan sumur, jalanLingkungan dan lain sebagainya)
6) GambarRencana Kerja danSpesifikasi teknis
(apabila diperlukan).
Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
b. Tim PerencanaMengumumkan PekerjaanSwakelola melaluiWebsite (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan
pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali
di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan).
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA
a. MelakukanKaji ulang terhadapRencana AnggaranBiaya (RAB) dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan
dan gambar rencana kerja;
b. MengkajiUlang jadwalPelaksanaan kerja serta jadwal kebutuhan bahan/material, Jasa
Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha
c. mengajukan
Kebutuhan bahan, JasaLainnya, peralatan/suku cadang dan Tenaga Ahli
perseorangan/badan usaha kepada TPK untuk diproses lebih lanjut Pengadaan
bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/ Tenaga Ahli perseorangan/badan
usaha dilakukan oleh TPK
Pengiriman BahanDapat dilakukan SecaraBertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.
Pengiriman BahanDapat dilakukan SecaraBertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.
d. Mendatangkan
danMengatur tenaga kerja AtauTenaga ahli perseorangan/badan usaha untuk
melaksanakan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
e.
Menyusun laporanTentang penerimaan dan
PenggunaanBahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli
perseorangan/badan usaha
f.
Menyusun laporanKemajuan pekerjaan (RealisasiFisik dan keuangan)
g.
Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan
keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana kepada PK secara berkala
h.
Mencatat pencapaian target fisik pekerjaan
setiap hari
i.
Penggunaan bahan/material, JasaLainnya,
peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha dicatat
setiap hari dalam laporan harian
j.
Membuat laporan mingguan berdasarkan laporan
harian
k.
Membuat laporan bulanan berdasarkan laporan
mingguan
l.
Mendokumentasikan pekerjaan meliputi dokumentasi
administrasi dan dokumentasi foto pelaksanaan pekerjaan.
m.
Setelah pelaksanaan pekerjaanSwakelola selesai100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua Tim Pelaksana menyerahkan
pekerjaan kepada TPK.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWAS
a. Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen administrasi yaitu dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan
pelaporan.
b. Melaksanakan pengawasan TeknisTerhadap hasil
pelaksanaan pekerjaan, meliputi pengawasan terhadap:
1) bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan
1) bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan
2) penggunaan peralatan/sukuCadang ini bertujuan
untuk MenghindariPemborosan biaya
sewa (apabila peralatan itu disewa).
3) penggunaan
tenaga kerja/AhliAgar Pelaksanaan PekerjaanSesuai dengan yang di rencanakan
c.
Melakukan
PengawasanKeuangan terhadap caraPembayaran, serta efisiensi dan efektifitas
penggunaan keuangan
d.
Setelah
melakukan Pengawasan, Tim PengawasHarus melakukan Evaluasi terhadap:
1) pengadaan dan penggunaan bahan
2) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli
3) pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang
4) realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan
5) pelaksanaan fisik dan 6) hasil kerja setiap jenis pekerjaan
1) pengadaan dan penggunaan bahan
2) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli
3) pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang
4) realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan
5) pelaksanaan fisik dan 6) hasil kerja setiap jenis pekerjaan
Sedangkan
Tugas danTanggung JawabKetua TPKdalam proses pelaksanaan pekerjaan swakelola
ini adalah:
1.
Berdasarkan
darilaporan Tim Pelaksana,Ketua TPKmembuat laporan kemajuan realisasi fisik
dan keuangan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Desa setiap bulan.
2.
Atas
NamaTPK, KetuaTPK mengadakan KontrakDengan Pelaksana Swakelola (Kelompok
Masyarakat) dan tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan/badan usaha
3.
Berdasarkan
hasil evaluasi dari TimPengawas apabila ditemukan penyimpangan dalam proses
pelaksanaan pekerjaan, Ketua TPKharus segera mengambil tindakan yang dianggap
perlu
4.
Setelah
PelaksanaanPekerjaan Swakelola Selesai100 Persen (sasaran akhir pekerjaan telah
tercapai), Ketua TPKmenyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada
Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Berita
Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
5.
Berdasarkan
masukan dari TimPengawas, Ketua TPKmemberikan masukan dan rekomendasi kepada
Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa untuk
meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya
6.
Tim
Perencana, TimPelaksana danTim Pengawas dibawah Koordinasi dan kendali Ketua
TPK Makan Ketua TPKbertanggung Jawab penuh terhadap proses pelaksanaan pekerjaan
SwakelolaDari tahap awal yaitu perencanaan sampai dengan selesainya
pekerjaan.)
Semoga Bermanfaat
ARTIKEL SAAT INI "TUGAS DAN FUNGSI PPKD"
Post a Comment