TUGAS DAN FUNGSI PPKD - a3diva -->

TUGAS DAN FUNGSI PPKD


Seperti Apa Tugas PPKD Di Desamu? Mari Kita lihat Sejenak Apa Itu PPKD “ Pelaksana Pengelola Keuangan Desa”

Dalam Permendagri 20 / 2018 Hubungan Kepala Desa
Kepala Kewilayahan  dan TPK dan PPKD
Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
 • Dalam melaksanakanKekuasaan PengelolaanKeuangan Desa, kepalaDesa Menguasakan Sebagian KekuasaannyaKepada perangkat DesaSelaku PPKD.
• Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

TUGAS DAN FUNGSI PPKD



• PPKD terdiri atas:
1.      Sekretaris Desa;
2.       Kaur dan Kasi; dan
3.       Kaur keuangan
              1.  Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
            Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a.        mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
b.       mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
c.        mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
d.       mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
e.        Menkoordinasikan tugasPerangkat Desa lainYang menjalankanTugas PPKD; dan
f.        mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
        Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
a.        melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b.      melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
c.       melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.           
2           2.   Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. Kaur keuangan mempunyai tugas:
a.       menyusun RAK Desa; dan
b.      MelakukanPenatausahaan yangMeliputi MenerimaMenyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan PenerimaanPendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
c.       Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
3. Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran, Kaur dan Kasi mempunyai tugas:
a.       melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b.       melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c.        mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d.      Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e.       menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f.       menyusun laporanPelaksanaan kegiatan SesuaiBidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaanAPB Desa.
g.       Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masingmasing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2). Tim Pengelola KegiatanMempunyai tugas Merencanakan,Mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar TidakTerjadi tumpangTindih pekerjaan danTumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan dibagi lagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu:

1.          Tim Perencana
2.          Tim Pelaksana; dan
3.          Tim Pengawas

     1.       PERENCANAAN
o   RPJMDES (6 TAHUN) à LPPD AKHIR MASA JABATAN
·         RKPDES (PER TAHUN) à LPPD PER TAHUN
·         APBDES (PER TAHUN) à LKPJ PER TAHUN
·         SETIAP TAHAPAN HADIR BPD DALAM MUSYAWARAH SEBAGAI PIMPINAN MUSYAWARAH

2.        PELAKSANAAN :
1.       PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (PKA)
        A. KASI (PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN dan atau PELAYANAN)
        B. KAUR PERENCANAAN
2.       TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
        A. KADUS
        B.  LPM
        C. PERWAKILAN MASYARAKAT

Dapat Dilihat Perbedaan :

       PTPKD (PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA KEUANGAN DESA) à 113 / 2014
        1. KOORDINATOR : SEKRETARIS
        2. PK (KASI)
        3. BENDAHARA

       PPKD (PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DESA) à 20/2018
        1. KOORDINATOR : SEKRETARIS
        2. PK (KAUR PERENCANAAN DAN KASI)
        3. KAUR KEUANGAN
SPJ Berupa :
1.       Sptjb
2.       SPP 1
3.       SPP2
4.       NOTA KWITANSI
5.       FAKTUR PAJAK
6.       DOKUMENTASI/FOTO

TugasTim PengelolaKegiatan(TPK) Desa dalamProses PengadaanAntara lain :
1.       Menyusun RAB 
2.       Menyusun spesifikasi teknis barang/jasa jika diperlukan 
3.       Melaksanakan pembelian / pengadaan 
4.       Memeriksa penawaran 
5.       Melakukan negosiasi (tawar menawar) 
6.       Menandatangani surat perjanjian (ketua TPK) 
7.       Melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan 
8.       Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada kepala desa 
9.       Menyerahkan Hasil Pekerjaan Setelah selesai 100% kepada kepala desa 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PERENCANA
a.   Didalam PenyusunanKerangka AcuanKerja (KAK) dimana dalamKAK iniDiuraikan:

1)    Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;
2)    Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;
      Tim Perencana harusbetul-betul Memperhitungkan danMempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benarDiperhatikan Penyusunan jadwal RencanaPengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.
3)  KeperluanBahan Berupa material atau JasaLainnya seperti peralatan atau suku cadang dan/atau  tenaga ahli perseorangan,Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim PerencanaMengangkat TenagaAhli berupa konsultan atauOrang yang dianggapAhli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian BelanjaBarangJasa nomorRekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)
      Dalam hal diperlukanTenaga ahli perseoranganTertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4)  Rincian biaya pekerjaan;
      Rincian biaya pekerjaan ini dapat DiartikanSebagai RincianAnggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya Pengadaanatau BiayaSewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.
5)    Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;
     (nama Pekerjaan sepertiPembuatan sumur, jalanLingkungan dan lain sebagainya)
6)  GambarRencana Kerja danSpesifikasi teknis (apabila diperlukan).
      Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
b.   Tim PerencanaMengumumkan PekerjaanSwakelola melaluiWebsite (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan).

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA
a.       MelakukanKaji ulang terhadapRencana AnggaranBiaya (RAB) dan  pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan dan gambar rencana kerja;
b.      MengkajiUlang jadwalPelaksanaan kerja serta jadwal kebutuhan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha
c.       mengajukan Kebutuhan bahan, JasaLainnya, peralatan/suku cadang dan Tenaga Ahli perseorangan/badan usaha kepada TPK untuk diproses lebih lanjut Pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/ Tenaga Ahli perseorangan/badan usaha dilakukan oleh TPK
      Pengiriman BahanDapat dilakukan SecaraBertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.
d.      Mendatangkan danMengatur tenaga kerja AtauTenaga ahli perseorangan/badan usaha untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
e.      Menyusun laporanTentang penerimaan dan PenggunaanBahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha
f.        Menyusun laporanKemajuan pekerjaan (RealisasiFisik dan keuangan)
g.       Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana kepada PK secara berkala
h.      Mencatat pencapaian target fisik pekerjaan setiap hari
i.         Penggunaan bahan/material, JasaLainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha dicatat setiap hari dalam laporan harian
j.        Membuat laporan mingguan berdasarkan laporan harian
k.       Membuat laporan bulanan berdasarkan laporan mingguan
l.         Mendokumentasikan pekerjaan meliputi dokumentasi administrasi dan dokumentasi foto pelaksanaan pekerjaan.
m.    Setelah pelaksanaan pekerjaanSwakelola selesai100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua Tim Pelaksana menyerahkan pekerjaan kepada TPK.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWAS

a.       Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi yaitu dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan.
b.      Melaksanakan pengawasan TeknisTerhadap hasil pelaksanaan pekerjaan, meliputi pengawasan terhadap:
            1) bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan
           2) penggunaan peralatan/sukuCadang ini bertujuan untuk MenghindariPemborosan biaya 
               sewa (apabila peralatan itu disewa).
           3) penggunaan tenaga kerja/AhliAgar Pelaksanaan PekerjaanSesuai dengan yang di                  rencanakan
c.       Melakukan PengawasanKeuangan terhadap caraPembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan
d.      Setelah melakukan Pengawasan, Tim PengawasHarus melakukan Evaluasi terhadap:
1) pengadaan dan penggunaan bahan
2) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli
3) pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang
4) realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan
5) pelaksanaan fisik dan 6) hasil kerja setiap jenis pekerjaan

Sedangkan Tugas danTanggung JawabKetua TPKdalam proses pelaksanaan pekerjaan swakelola ini adalah:
1.       Berdasarkan darilaporan Tim Pelaksana,Ketua TPKmembuat laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa setiap bulan.
2.       Atas NamaTPK, KetuaTPK mengadakan KontrakDengan Pelaksana Swakelola (Kelompok Masyarakat) dan tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan/badan usaha
3.       Berdasarkan hasil evaluasi dari TimPengawas apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan, Ketua TPKharus segera mengambil tindakan yang dianggap perlu
4.       Setelah PelaksanaanPekerjaan Swakelola Selesai100 Persen (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua TPKmenyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
5.       Berdasarkan masukan dari TimPengawas, Ketua TPKmemberikan masukan dan rekomendasi kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa untuk meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya
6.       Tim Perencana, TimPelaksana danTim Pengawas dibawah Koordinasi dan kendali Ketua TPK Makan Ketua TPKbertanggung Jawab penuh terhadap proses pelaksanaan pekerjaan SwakelolaDari tahap awal yaitu perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan.)
Semoga Bermanfaat



Berlangganan update artikel terbaru via email:

ARTIKEL SAAT INI "TUGAS DAN FUNGSI PPKD"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel