SEKRETARIS DESA DALAM MENGELOLA KEUANGAN DESA
Wednesday, August 7, 2019
Add Comment
Dalam hal dengan pengelolaan Keuangan desaSeharusnya
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan
sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana
Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
baca juga : Tugas Dan Fungsi PPKD
baca juga : Tugas Dan Fungsi PPKD
Bagi seorang sekdes harusnya memilikiKemampuan di atas dari
perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan dan kepala seksi, sehingga iniBerdampak pada roda pemerintahan di desa
dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pada dasarnya Sekretaris desa (Sekdes) harus mampu memegang
peran stategis di Desa, baik penataan administrasi desa maupunPengelolaan
keuangan desa. Ketika sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan
baik, maka banyak persoalan nantinya akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan
berkembang.
Tugas Sekretaris DesaDalam Pengelolaan Keuangan Desa? Sesuai
dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 5 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris
Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
1.
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan
kebijakan APB Desa;
2.
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa
dan rancangan perubahan APB Desa;
3.
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan
Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
4.
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang
menjalankan tugas PPKD, dan
5.
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan
desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
1.
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan
DPAL;
2.
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
3.
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan
dan pengeluaran APB Desa.
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20 Tahun
2018 Pasal 6 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
1.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
2.
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang
tugasnya;
3.
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
4.
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang
tugasnya;
5.
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan
penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang
tugasnya, dan
6.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai
bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Di Dalam Pembagian tugas Kaur dan Kasi Pelaksana kegiatanAnggaran
dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim (TPK) yang melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Tim
berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat,
yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.
Dengan membaca artikel ini sekretaris Desa Dapat memahami temtang
Tugas Sekretasi Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Harapannya Sekretaris
Desa dapat menjankan tugasnya dengan baik dan tugas lainya yang sudah menjadi
kewajibannya.
Semoga bermanfaat,
Salam berdesa.
ARTIKEL SAAT INI "SEKRETARIS DESA DALAM MENGELOLA KEUANGAN DESA "
Post a Comment