SEKRETARIS DESA DALAM MENGELOLA KEUANGAN DESA - a3diva -->

SEKRETARIS DESA DALAM MENGELOLA KEUANGAN DESA


Dalam hal dengan pengelolaan Keuangan desaSeharusnya Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
baca juga : Tugas Dan Fungsi  PPKD
Bagi seorang sekdes harusnya memilikiKemampuan di atas dari perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan dan kepala seksi, sehingga iniBerdampak pada  roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
tugas dan tanggung jawab sekdes bube kecamatan suwawa

Pada dasarnya Sekretaris desa (Sekdes) harus mampu memegang peran stategis di Desa, baik penataan administrasi desa maupunPengelolaan keuangan desa. Ketika sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan nantinya akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Tugas Sekretaris DesaDalam Pengelolaan Keuangan Desa? Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 5  tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
1.       Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
2.       Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
3.       Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
4.       mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
5.       mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
1.       Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
2.       Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
3.       Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 6  tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
1.       Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
2.       Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
3.       Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
4.       Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
5.       Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
6.       Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Di Dalam Pembagian tugas Kaur dan Kasi Pelaksana kegiatanAnggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim (TPK) yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.

Dengan membaca artikel ini sekretaris Desa Dapat memahami temtang Tugas Sekretasi Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Harapannya Sekretaris Desa dapat menjankan tugasnya dengan baik dan tugas lainya yang sudah menjadi kewajibannya.
Semoga bermanfaat,
Salam berdesa.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

ARTIKEL SAAT INI "SEKRETARIS DESA DALAM MENGELOLA KEUANGAN DESA "

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel