PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DESA (LKPJ) AKHIR TAHUN - a3diva -->

PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DESA (LKPJ) AKHIR TAHUN


Penyelenggaraan PemerintahanDesa adalah Seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, Pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangannya.

PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DESA (LKPJ) AKHIR TAHUN
Maka untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah dilaksanakannya, seorang Kepala Desa diwajibkan membuat laporan. Ini terkait dengan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat Desa.

Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Didalam PP tersebut pada pasal 15 secara gamblang diuraikan mengenai kewajiban seorang  Kepala Desa yang cukup luas, baik menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Berikut adalah contoh laporan kegiatan pertanggujawaban kepala desa Akhir Tahun





Berlangganan update artikel terbaru via email:

ARTIKEL SAAT INI "PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DESA (LKPJ) AKHIR TAHUN "

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel