PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DESA (LKPJ) AKHIR TAHUN
Wednesday, May 1, 2019
Add Comment
Penyelenggaraan PemerintahanDesa adalah Seluruh proses
kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Desa berdasarkan kewenangan
desa yang ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan,
Pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi,
pelestarian, penyempurnaan dan pengembangannya.
Maka untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah
dilaksanakannya, seorang Kepala Desa diwajibkan membuat laporan. Ini terkait
dengan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat Desa.
Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa ini telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Didalam PP
tersebut pada pasal 15 secara gamblang diuraikan mengenai kewajiban
seorang Kepala Desa yang cukup luas,
baik menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Berikut adalah contoh laporan kegiatan pertanggujawaban
kepala desa Akhir Tahun
ARTIKEL SAAT INI "PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEGIATAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DESA (LKPJ) AKHIR TAHUN "
Post a Comment