MENGENAL TUGAS DARI KAUR PERENCANAAN
Thursday, July 25, 2019
Add Comment
Apa itu Tupoksi Kaur Perencanaan
DanSeperti Apa Kerja Dan Tnggung Jawab Dari Kaur Perencanaan. Dalam aritikel
ini pembahasannya spesifik mengarah
kekaur perencanaan. Kaur perencanaan adalah merupakan unsur dari perangkat desadan
memiliki tugas dan fungsi dengan jelas
yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perlu pencermatan
pula apa-apa saja yang menjadi tupoksi dari kaur perencanaan….?
Adapun dari artikel lain yang kita
temui pasti ada saja sedikit perbedaan
tupoksi kaur perencanaan, dalam artikel lainnya juga mengenai Tupoksi Kepala
Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Dalam hai ini pula Kami sudah melakukan Pencerahan
dari tupoksi kaur perencanaan dan juga melakukan namanya penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu
pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa, Kaur
Perencanaan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan
melalui Keputusan Kepala Desa.
Dasar hukum terbaru mengenai Tugas dan
fungsi Kaur Perencanaan Desa adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. PPNomor 47 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas PP Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. PPNomor 11 Tahun 2019tentang
Perubahan Kedua AtasPP Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
7. Permendagri Nomor67 Tahun
2017tentang Perubahan atasPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa
8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dari regulasi yang ada diatas kita
bisa temuai hal-hal yang menyangkut tupoksi dari kaur perencanaan. untuk itu
ada bisa menemukan jawaban dari tupoksi kaur perencanaan. Kalau dilihat dari
strukturnya Kaur Perencanaan adalah merupakan Perangkat Desa yang berkedudukan
sebagai unsure dari StafSekretaris Desa Yang tentunya mebidangi Urusan yang ada
kaitannya dengan Perencanaan.
Sudah Menjadi Kewajiban Dari kaur Perencanaan
dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Perencanaan di Desa bertugas sebagai
Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan
Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
TUGAS
Kaur perencanaan Di Dalam Tugasnya membantu
Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.
Selain tugas tersebut, Kaur
Perencanaan Desa juga bertugas :
1. melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
2. melaksanakan anggaran kegiatan
sesuai bidang tugasnya
3. mengendalikan kegiatan sesuai
bidang tugasnya
4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan
Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
5. menandatangani perjanjian kerja
sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada
dalam bidang tugasnya; dan
6. menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Dalam pelaksanakan tugas-tugasnya,
Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
1. menyusun rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa;
2. menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan;
3. melakukan monitoring;
4. evaluasi program;
5. penyusunan laporan.
Dari
Penjelasan yang ada diatas dalam melaksanakan Tugasnya Kaur Perencanaan. selain
itu Kaur Perencanaan dalam tugas dan fungsiny membantu Sekdes dalam Pelaksanaan Pemerintahan
Desa.
Selain itu,
dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa
Disamping,
berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta
kewenangan Kepala Urusan Perencanaan juga dapat disesuaikan dengan Peraturan
Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.
Saya Berharap Dari Penjelasan Diatas
Mungkin Masih Banyak Kekurangan dari fungsi Kaur Perencanaan, selanjutnya Baca PROGRAM KERJA YANG MENJADI DASARTAHUNAN KAUR PERENCANAAN. yang diuraikan setiap bulan seperti apa tugas dari kaur perencanaan.
Kiranya Pembaca
Lebih Bijak Dan Memahami Dari Artikel Ini.
ARTIKEL SAAT INI "MENGENAL TUGAS DARI KAUR PERENCANAAN"
Post a Comment