MENGENAL TUGAS DARI KAUR PERENCANAAN - a3diva -->

MENGENAL TUGAS DARI KAUR PERENCANAAN


Apa itu Tupoksi Kaur Perencanaan DanSeperti Apa Kerja Dan Tnggung Jawab Dari Kaur Perencanaan. Dalam aritikel ini pembahasannya  spesifik mengarah kekaur perencanaan. Kaur perencanaan adalah merupakan unsur dari perangkat desadan memiliki tugas dan fungsi dengan jelas  yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perlu pencermatan pula apa-apa saja yang menjadi tupoksi dari kaur perencanaan….?
MENGENAL TUGAS DARI KAUR PERENCANAAN DESA ULANTA KECANATAN SUWAWA 2019

Adapun dari artikel lain yang kita temui  pasti ada saja sedikit perbedaan tupoksi kaur perencanaan, dalam artikel lainnya juga mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Dalam hai ini pula Kami sudah melakukan Pencerahan dari tupoksi kaur perencanaan dan juga melakukan namanya  penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa, Kaur Perencanaan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum
Dasar hukum terbaru mengenai Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan Desa adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. PPNomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. PPNomor 11 Tahun 2019tentang Perubahan Kedua AtasPP Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
7. Permendagri Nomor67 Tahun 2017tentang Perubahan atasPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dari regulasi yang ada diatas kita bisa temuai hal-hal yang menyangkut tupoksi dari kaur perencanaan. untuk itu ada bisa menemukan jawaban dari tupoksi kaur perencanaan. Kalau dilihat dari strukturnya Kaur Perencanaan adalah merupakan Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsure dari StafSekretaris Desa Yang tentunya mebidangi Urusan yang ada kaitannya dengan Perencanaan.
Sudah Menjadi Kewajiban Dari kaur Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Perencanaan di Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

TUGAS
Kaur  perencanaan Di Dalam Tugasnya membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.
Selain tugas tersebut, Kaur Perencanaan Desa juga bertugas :
1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Dalam pelaksanakan tugas-tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
1.         menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
2.         menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
3.         melakukan monitoring;
4.         evaluasi program;
5.         penyusunan laporan.


Dari Penjelasan yang ada diatas dalam melaksanakan Tugasnya Kaur Perencanaan. selain itu Kaur Perencanaan dalam tugas dan fungsiny  membantu Sekdes dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa.
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa
Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Perencanaan juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.
Saya Berharap Dari Penjelasan Diatas Mungkin Masih Banyak Kekurangan dari fungsi Kaur Perencanaan, selanjutnya Baca PROGRAM KERJA YANG MENJADI DASARTAHUNAN KAUR PERENCANAAN. yang diuraikan setiap bulan seperti apa tugas dari kaur perencanaan.
 Kiranya Pembaca Lebih Bijak Dan Memahami Dari Artikel Ini.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

ARTIKEL SAAT INI "MENGENAL TUGAS DARI KAUR PERENCANAAN"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel