AKIBAT KEPALA DESA TIDAK TEPAT WAKTU DALAM MEMBUAT LPPDes DAN LKPPD APBDes
Friday, June 21, 2019
Add Comment
Akibat fatal
bagi kepala desa jika kepala desa tidak tepat waktu dalam membuat laporan
berupa LPPDes DAN LKPPD APBDes maka kepala Desa Bisa Diusulkan Pemberhentian
Oleh BPD Kepada BUPATI, Waaauu,,,, sangat tragis kalau kepala desa bisa
diberhentikan melalui Usulan oleh BPD.
Perlu di
cermati Dalam Permendagri nomor 46 tahun 2016, pasal 3, ayat (1) berbunyi:
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh
kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat3(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Dan dilanjutkan dalam
Permendagri nomor 66 tahun 2017, pasal 8, ayat (2), menjelaskan bahwa kepala
desa bisa diberhenti apabila sebagaimana diatur pada huruf f yang berbunyi:
tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa,
Contoh : LKPPD LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHDESA AKHIR TAHUN
Contoh : LKPPD LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHDESA AKHIR TAHUN
Nah Dua ayat
tersebut akan berdampak buruk bagi kepala desa bila dimaknai secara integral
maka dapat disahkan antara lain :
ü Bahwa habis tahun anggaran adalah tanggal 31 Desember.
ü Bahwa 3 bulan setelah habis tahun anggaran adalah tanggal 31 maret.
ü Bahwa habis tahun anggaran adalah tanggal 31 Desember.
ü Bahwa 3 bulan setelah habis tahun anggaran adalah tanggal 31 maret.
ü
Bahwa
apabila LPPDes dan LKPPD PBDes sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak
atau belum diajukan pembahasan oleh kades kepada BPD dan/atau dilaporkan kepada
Bupati, maka BPD bisa langsung mengusulkan pemberhentian kades kepada Bupati
melalui Camat, tidak perlu Surat Peringatan. Demikian juga Bupati bisa
memberhentikan kades tanpa tahap surat peringatan pula.
Mungkin Agak
ngeri juga dari penjelasan diatas untuk kepala desa. Sekarang nasib kepala Desa
Dalam Genggaman BPD Karena Bisa jadi BPD dapat mengusulkan pemberhentian kades
kepada Bupati melalui Camat, tidak perlu Surat Peringatan. Demikian juga Bupati
bisa memberhentikan kades tanpa tahap surat peringatan pula. Kita Lihat lagi
Referensi lain yang menyangkut hal tersebut diatas berupa Peremendagri no 46 th
2016
Pasal
8
(1)
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahanDesa akhirtahun anggaran
disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desasecara tertulis
paling lambat3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
(2)
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materyang
merupakan langkah-langkah kebijakandalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya
yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal
9
(1)
LaporanKeterangan Penyelenggaraan PemerintahanDesa AkhirTahunAnggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi
(2)
Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat:
a. Membuat catatan tentang kinerja
Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberimasukan nuntuk penyiapanbahan musyawarahDesa.
Untuk
menghindari hal tersebut di atas Kiranya Kepala Desa Dapat Memahami Betapa
Pentingnya pembuatan Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir
tahun anggaran (LPPD) Dan Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa
akhir tahun anggaran (LKPPD) dengan tepat waktu sebagaimana telah diatur dalam
ketentuan yang dimaksud. Dalam hal ini juga kiranya kepala desa dapat bekerja
sepenuhnya dengan menjunjung Tinggi Asas demokrasi Desa yang Tranparan dalam
Pemerintahannya.
Semoga
Bermanfaat.
Salam
Menbangun Desa
Membangun
desa Inspiratif Dan Transparan
ARTIKEL SAAT INI "AKIBAT KEPALA DESA TIDAK TEPAT WAKTU DALAM MEMBUAT LPPDes DAN LKPPD APBDes"
Post a Comment