AKIBAT KEPALA DESA TIDAK TEPAT WAKTU DALAM MEMBUAT LPPDes DAN LKPPD APBDes - a3diva -->

AKIBAT KEPALA DESA TIDAK TEPAT WAKTU DALAM MEMBUAT LPPDes DAN LKPPD APBDes


Akibat fatal bagi kepala desa jika kepala desa tidak tepat waktu dalam membuat laporan berupa LPPDes DAN LKPPD APBDes maka kepala Desa Bisa Diusulkan Pemberhentian Oleh BPD Kepada BUPATI, Waaauu,,,, sangat tragis kalau kepala desa bisa diberhentikan melalui Usulan oleh BPD.

AKIBAT KEPALA DESA TIDAK TEPAT WAKTU DALAM   MEMBUAT LPPDes DAN LKPPD APBDes


Perlu di cermati Dalam Permendagri nomor 46 tahun 2016, pasal 3, ayat (1) berbunyi: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat3(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Dan dilanjutkan dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017, pasal 8, ayat (2), menjelaskan bahwa kepala desa bisa diberhenti apabila sebagaimana diatur pada huruf f yang berbunyi: tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa,

Contoh : LKPPD LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHDESA AKHIR TAHUN 

Nah Dua ayat tersebut akan berdampak buruk bagi kepala desa bila dimaknai secara integral maka dapat disahkan antara lain :

ü  Bahwa habis tahun anggaran adalah tanggal 31 Desember.
ü  Bahwa 3 bulan setelah habis tahun anggaran adalah tanggal 31 maret.
ü  Bahwa apabila LPPDes dan LKPPD PBDes sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak atau belum diajukan pembahasan oleh kades kepada BPD dan/atau dilaporkan kepada Bupati, maka BPD bisa langsung mengusulkan pemberhentian kades kepada Bupati melalui Camat, tidak perlu Surat Peringatan. Demikian juga Bupati bisa memberhentikan kades tanpa tahap surat peringatan pula.

Mungkin Agak ngeri juga dari penjelasan diatas untuk kepala desa. Sekarang nasib kepala Desa Dalam Genggaman BPD Karena Bisa jadi BPD dapat mengusulkan pemberhentian kades kepada Bupati melalui Camat, tidak perlu Surat Peringatan. Demikian juga Bupati bisa memberhentikan kades tanpa tahap surat peringatan pula. Kita Lihat lagi Referensi lain yang menyangkut hal tersebut diatas berupa Peremendagri no 46 th 2016

Pasal 8
(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahanDesa akhirtahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desasecara tertulis paling lambat3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
(2) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materyang merupakan langkah-langkah kebijakandalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 9
(1) LaporanKeterangan Penyelenggaraan PemerintahanDesa AkhirTahunAnggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat:
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberimasukan nuntuk penyiapanbahan musyawarahDesa.
Untuk menghindari hal tersebut di atas Kiranya Kepala Desa Dapat Memahami Betapa Pentingnya pembuatan Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD) Dan Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LKPPD) dengan tepat waktu sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang dimaksud. Dalam hal ini juga kiranya kepala desa dapat bekerja sepenuhnya dengan menjunjung Tinggi Asas demokrasi Desa yang Tranparan dalam Pemerintahannya.

Semoga Bermanfaat.
Salam Menbangun Desa
Membangun desa Inspiratif  Dan Transparan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

ARTIKEL SAAT INI "AKIBAT KEPALA DESA TIDAK TEPAT WAKTU DALAM MEMBUAT LPPDes DAN LKPPD APBDes"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel